PALOPO, A24MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis shabu di wilayah hukumnya. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Seorang pria berinisial S (32), warga setempat, ditangkap dengan barang bukti berupa satu sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,19 gram serta satu unit telepon genggam.
Aksi S terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, S.Pd., M.H., kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumah.
Sehari kemudian, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial R (29) di Banawa, Kelurahan Binturu, Kota Palopo. R yang merupakan warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kedapatan membawa satu sachet plastik berisi shabu dengan berat 0,27 gram serta satu unit telepon genggam. Penangkapan dilakukan setelah petugas melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku di pinggir jalan.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Majid Maulana, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku kami amankan di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis shabu. Saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Palopo berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.














Komentar