PALOPO, A24MEDIA – Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan di Kota Palopo memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Palopo mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelapor yang melaporkan seorang aktivis terkait pernyataan dan unggahan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Kasus ini bermula saat berlangsung aksi unjuk rasa di depan Mapolres Palopo pada 17 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, terjadi perdebatan antara seorang aktivis bernama Reski Halim dengan beberapa wartawan yang tengah melakukan peliputan.
Situasi kemudian berkembang ke media sosial. Sejumlah unggahan yang diduga dibuat oleh terlapor memicu reaksi dari kalangan pers karena dianggap mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, serta pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Beberapa unggahan bahkan menyebut nama jurnalis dan media tempat mereka bekerja.
Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, wartawan dari tiga perusahaan media berbeda, yakni Palopo Pos, Tekape, dan Indeks Media, mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo secara terpisah.
Wartawan Palopo Pos, Riawan Junaid, menjadi salah satu pelapor yang lebih dahulu menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, laporan serupa juga diajukan oleh wartawan dari Tekape dan Indeks Media yang mengaku menjadi korban dari pernyataan yang beredar.
Perkembangan terbaru pada Selasa (21/7/2026), penyidik Polres Palopo mulai memintai keterangan dari para pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tahapan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal, mendalami kronologi kejadian, serta menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
Selain memeriksa pelapor, polisi juga dijadwalkan akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak yang dilaporkan guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif terkait peristiwa tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian dari komunitas pers di wilayah Luwu Raya. Sejumlah wartawan dan pemerhati media menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu tertentu, melainkan berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi jurnalistik yang memiliki peran penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kalangan pers berharap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, tetap harus memperhatikan norma hukum, etika, serta hak dan kehormatan pihak lain.
Saat ini, publik menanti hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Palopo. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan arah penanganan kasus serta mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakangi polemik antara aktivis dan sejumlah wartawan tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi














Komentar