PALOPO, A24Media – Polres Palopo menjadwalkan pemeriksaan terhadap Reski Halim pada Rabu, 29 Juli 2026, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan melalui unggahan di media sosial.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan sejumlah insan pers di Kota Palopo. Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Palopo telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Kasus ini mencuat setelah tiga perusahaan media, yakni Palopo Pos, TEKAPE, dan INDEKSMEDIA, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap profesi wartawan ke Polres Palopo.
Undangan klarifikasi yang dikirimkan penyidik berkaitan dengan laporan yang diajukan Rindu, seorang wartawati dari media TEKAPE. Dalam laporannya, Rindu menilai terdapat unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik serta merendahkan profesi wartawan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa surat undangan telah disampaikan kepada terlapor dan berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Undangan klarifikasi telah kami kirimkan kepada terlapor. Rencananya, Rabu (29/07/2026), yang bersangkutan akan dimintai keterangan. Kami berharap beliau dapat hadir dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ridwan Parintak, Selasa (28/07/2026).
Di sisi lain, pelapor, Rindu, juga berharap Reski Halim memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan yang kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, kehadiran terlapor dalam agenda klarifikasi akan membantu memperjelas duduk perkara serta menunjukkan sikap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Semoga yang bersangkutan dapat meluangkan waktu untuk hadir. Sebelumnya juga sempat beredar video yang menyatakan dirinya tidak sabar untuk dipanggil polisi,” kata Rindu.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Palopo masih menunggu kehadiran Reski Halim untuk memberikan keterangan dalam tahap klarifikasi atas laporan yang telah diterima penyidik.














Komentar