LUWU, A24Media – Ratusan kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten Luwu mulai ditertibkan menjelang penerapan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru pasca-merger.
Penertiban dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu dengan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menguasai kendaraan dinas untuk menyetorkannya ke Sekretariat Daerah Kantor Bupati Luwu.
Kepala Bidang Aset BKAD Luwu, Randi Eka Putra, mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian aset kendaraan dengan nomenklatur OPD baru.
“Penertiban Randis ini dalam rangka penerapan OPD baru pasca merger. ASN yang menguasai Randis pada OPD yang di merger kita minta menyetorkan Randis yang dikuasai sambil menunggu pejabat baru yang akan dilantik untuk menggunakan Randis tersebut,” ungkap Randi, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, hingga saat ini telah terkumpul ratusan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.
Penertiban tersebut juga dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Nomor 700.1.2.6/3137/BKAD/IX/2026 tentang Penertiban Kendaraan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Penyesuaian Aset Ikuti Struktur OPD Baru
Penerapan OPD baru merupakan tindak lanjut dari perubahan struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Luwu. Pada Juni 2026, legislatif dan eksekutif Kabupaten Luwu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Revisi Organisasi Perangkat Daerah.
Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Luwu mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) OPD yang baru. Struktur tersebut mulai diterapkan pada September 2026.
Sejumlah perangkat daerah mengalami penggabungan atau merger.
Di antaranya, Dinas Pemuda dan Olahraga bergabung dengan Dinas Pendidikan dan membentuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Luwu dengan tipe A.
Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman digabung dengan Dinas Pertanahan menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tipe A.
Penggabungan juga dilakukan pada Dinas Perdagangan dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian yang selanjutnya menjadi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan tipe A.
Sementara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk-KB) bergabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membentuk Dinas Dalduk-KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu tipe A.
Sejumlah Dinas Baru Juga Dibentuk
Selain merger, restrukturisasi OPD juga melahirkan sejumlah perangkat daerah baru melalui pemisahan bidang.
Dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman (PUTR), dibentuk Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Luwu serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Luwu.
Sementara dari pemisahan bidang pada Dinas Pertanian, dibentuk Dinas Pangan, Tanaman Pangan Kabupaten Luwu serta Dinas Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Luwu.
Penataan kendaraan dinas menjadi salah satu bagian dari proses transisi tersebut. Kendaraan yang telah disetorkan akan menunggu penempatan dan penggunaan oleh pejabat pada struktur OPD baru setelah proses pelantikan dilakukan.
Dengan penertiban tersebut, Pemkab Luwu melakukan penyesuaian pengelolaan aset kendaraan agar selaras dengan struktur organisasi pemerintahan yang mulai diberlakukan pada September 2026.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Setda Pemkab Luwu














Komentar