LUWU, A24Media — Upaya Pemerintah Kabupaten Luwu menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah persoalan antrean di sejumlah SPBU kini mendapat sorotan. Dugaan manipulasi data nelayan untuk penerbitan barcode BBM subsidi mencuat dan disebut melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Luwu.
Dugaan tersebut muncul setelah Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Satgas BBM Subsidi melakukan koordinasi terkait penanganan distribusi BBM. Sebelumnya, rapat koordinasi bersama Bupati Luwu H. Patahudding digelar pada 10 September 2026.
Berdasarkan pantauan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Rabu (16/9/2026), gerai pelayanan Dinas Perikanan terlihat sepi dan tidak menunjukkan aktivitas pelayanan seperti biasanya.
Seorang pegawai yang ditemui di lokasi menyebut pelayanan pengurusan rekomendasi barcode BBM subsidi bagi nelayan telah tidak berjalan selama dua hari.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian setelah beredar dugaan adanya oknum petugas yang memanipulasi data nelayan dalam proses pengurusan rekomendasi BBM bersubsidi.
Data tersebut diduga digunakan untuk membuka akses penerbitan barcode BBM subsidi kepada pihak yang semestinya tidak berhak menerima. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi maupun aparat yang berwenang.
Apabila terbukti, praktik manipulasi data penerima BBM subsidi berpotensi berdampak terhadap ketepatan sasaran penyaluran bahan bakar bagi nelayan. BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok penerima yang memenuhi ketentuan sehingga proses verifikasi data menjadi bagian penting dalam pengawasannya.
Dari sisi hukum, dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen dan data elektronik dapat memiliki konsekuensi pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.
Perlu dicatat, sejak berlakunya KUHP nasional pada 2026, ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP baru antara lain diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda kategori VI untuk perbuatan yang memenuhi unsur pemalsuan surat.
Sementara itu, Pasal 35 UU ITE mengatur larangan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan atau perusakan informasi maupun dokumen elektronik secara melawan hukum dengan tujuan membuatnya seolah-olah menjadi data autentik. Sanksinya diatur dalam Pasal 51 ayat (1), yang setelah penyesuaian pidana pada 2026 dapat mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VII.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana terhadap kasus ini tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pasal yang dapat diterapkan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses penegakan hukum.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Masling Malik, yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan informasi resmi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap oknum ASN yang diduga terlibat.
Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Kasmal, juga belum memberikan keterangan terkait dugaan manipulasi data nelayan maupun tidak beroperasinya pelayanan pengurusan rekomendasi barcode BBM subsidi di gerai MPP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan kebenaran dugaan manipulasi data tersebut maupun identitas pihak yang diduga terlibat. Klarifikasi dari Dinas Perikanan, Inspektorat, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan menjamin hak jawab pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini.














Komentar