Oknum ASN Dinas Perikanan Luwu Diduga Manipulasi Data Nelayan untuk Barcode BBM Subsidi

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 23:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU, A24Media — Upaya Pemerintah Kabupaten Luwu menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah persoalan antrean di sejumlah SPBU kini mendapat sorotan. Dugaan manipulasi data nelayan untuk penerbitan barcode BBM subsidi mencuat dan disebut melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Luwu.

Dugaan tersebut muncul setelah Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Satgas BBM Subsidi melakukan koordinasi terkait penanganan distribusi BBM. Sebelumnya, rapat koordinasi bersama Bupati Luwu H. Patahudding digelar pada 10 September 2026.

Berdasarkan pantauan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Rabu (16/9/2026), gerai pelayanan Dinas Perikanan terlihat sepi dan tidak menunjukkan aktivitas pelayanan seperti biasanya.

Seorang pegawai yang ditemui di lokasi menyebut pelayanan pengurusan rekomendasi barcode BBM subsidi bagi nelayan telah tidak berjalan selama dua hari.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian setelah beredar dugaan adanya oknum petugas yang memanipulasi data nelayan dalam proses pengurusan rekomendasi BBM bersubsidi.

Data tersebut diduga digunakan untuk membuka akses penerbitan barcode BBM subsidi kepada pihak yang semestinya tidak berhak menerima. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi maupun aparat yang berwenang.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Lengkong Gelar Unjuk Rasa Tolak Pengangkatan Plt Kepala Desa

Apabila terbukti, praktik manipulasi data penerima BBM subsidi berpotensi berdampak terhadap ketepatan sasaran penyaluran bahan bakar bagi nelayan. BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok penerima yang memenuhi ketentuan sehingga proses verifikasi data menjadi bagian penting dalam pengawasannya.

Dari sisi hukum, dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen dan data elektronik dapat memiliki konsekuensi pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.

Perlu dicatat, sejak berlakunya KUHP nasional pada 2026, ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP baru antara lain diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda kategori VI untuk perbuatan yang memenuhi unsur pemalsuan surat.

Sementara itu, Pasal 35 UU ITE mengatur larangan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan atau perusakan informasi maupun dokumen elektronik secara melawan hukum dengan tujuan membuatnya seolah-olah menjadi data autentik. Sanksinya diatur dalam Pasal 51 ayat (1), yang setelah penyesuaian pidana pada 2026 dapat mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VII.

Baca Juga :  Catatan Akhir Tahun Ketua KKLR Sulsel Tentang Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana terhadap kasus ini tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pasal yang dapat diterapkan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses penegakan hukum.

Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Masling Malik, yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan informasi resmi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap oknum ASN yang diduga terlibat.

Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Kasmal, juga belum memberikan keterangan terkait dugaan manipulasi data nelayan maupun tidak beroperasinya pelayanan pengurusan rekomendasi barcode BBM subsidi di gerai MPP.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan kebenaran dugaan manipulasi data tersebut maupun identitas pihak yang diduga terlibat. Klarifikasi dari Dinas Perikanan, Inspektorat, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan menjamin hak jawab pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini.

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi
Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
Luwu Timur Bersiap Sambut 3.000 Tamu Harkopnas ke-79 Sulsel, Sorowako Jadi Pusat Kegiatan
Komisi III DPR Minta Aktivitas PT Masmindo di Lahan Sengketa Rante Balla Dihentikan Sementara
Dari Henan ke Belopa: Pengusaha Restoran Shanghai Akan Nikahi Gadis Luwu, Uang Panai’ Rp200 Juta
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WITA

PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:36 WITA

Dekopinda Luwu Jajaki Inovasi Koperasi dan UMKM di Harkopnas ke-79 Sorowako, POS SIMOMA Jadi Inspirasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:23 WITA

Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Berita Terbaru

Berita

Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas

Sabtu, 10 Okt 2026 - 01:12 WITA