BREAKING NEWS: Kemendagri Dikabarkan Terbitkan SK Pemberhentian Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Plt Bupati Gowa

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA, A24Media – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, sekaligus menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Rabu (14/10/2026).

Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam.

“Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini,” kata Hasrul kepada awak media.

Baca Juga :  Festival Beautiful Malino 2025 Terapkan Tiket Digital untuk Tingkatkan Kenyamanan Pengunjung

Menurut Hasrul, dokumen fisik kedua SK tersebut rencananya akan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

Ia menyebut terbitnya keputusan tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD Gowa, lanjut Hasrul, akan memprioritaskan kelancaran peralihan kepemimpinan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Adhyaksa Badminton Luwu Open Cup 2026 Mulai Digelar

Berdasarkan informasi yang disampaikan, SK pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. SK tersebut disebut terbit bersamaan dengan keputusan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

Hingga dokumen fisik keputusan diperoleh dan isi resminya dikonfirmasi, rincian mengenai dasar hukum serta pelaksanaan keputusan tersebut masih perlu dipastikan melalui pihak berwenang. (***/Red)

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syukuran Bersama Masyarakat Kamanre, Bupati Luwu Patahudding Tekankan Kinerja, Etika, dan Persatuan
Dinkes Luwu Turun ke SDN 60 Ponrang, Bagikan Masker dan Edukasi Bahaya Kabut Asap
Asap Menyelimuti Luwu, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Smog dan Polusi Udara
Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN
Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga
Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan
Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia
PS Luwu U-15 Tembus 8 Besar Nasional Piala Soeratin 2026, Siap Berlaga di IKN
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:46 WITA

BREAKING NEWS: Kemendagri Dikabarkan Terbitkan SK Pemberhentian Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Plt Bupati Gowa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:29 WITA

Syukuran Bersama Masyarakat Kamanre, Bupati Luwu Patahudding Tekankan Kinerja, Etika, dan Persatuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:44 WITA

Dinkes Luwu Turun ke SDN 60 Ponrang, Bagikan Masker dan Edukasi Bahaya Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:47 WITA

Asap Menyelimuti Luwu, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Smog dan Polusi Udara

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:56 WITA

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN

Berita Terbaru