GOWA, A24Media – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, sekaligus menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Rabu (14/10/2026).
Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam.
“Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini,” kata Hasrul kepada awak media.
Menurut Hasrul, dokumen fisik kedua SK tersebut rencananya akan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Ia menyebut terbitnya keputusan tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPRD Gowa, lanjut Hasrul, akan memprioritaskan kelancaran peralihan kepemimpinan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, SK pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. SK tersebut disebut terbit bersamaan dengan keputusan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
Hingga dokumen fisik keputusan diperoleh dan isi resminya dikonfirmasi, rincian mengenai dasar hukum serta pelaksanaan keputusan tersebut masih perlu dipastikan melalui pihak berwenang. (***/Red)
Editor : Redaksi














Komentar