Polres Palopo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan 68 Gram Narkotika

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 13:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALOPO, A24Media – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Kedua pelaku, berinisial AW (46) dan SF (47), merupakan warga setempat.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers di lobi Mapolres Palopo, Senin (20/01/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 68 gram lebih.

“Keberhasilan ini tidak hanya membongkar jaringan peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan ratusan jiwa warga Palopo, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres Safi’i.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasi Humas AKP Supriadi, Kasi Propam IPTU Awaluddin, dan Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana beserta jajaran.

Baca Juga :  Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN

Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

AW, warga Jalan Andi Tendriajeng, Kelurahan Pontap, ditangkap pada 8 Januari 2025. Dari tangan AW, petugas menemukan 49,2356 gram sabu yang disembunyikan di dalam helm. Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UL, warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, melalui sistem “tempel”.

Sementara itu, SF, warga Jalan Cakalang, Kelurahan Surutanga, ditangkap pada 12 Januari 2025 di Jalan Andi Kambo. Dari SF, polisi menyita barang bukti berupa 19,1809 gram sabu yang diterimanya dalam bentuk paket. Paket tersebut dikirim oleh dua pria asal Makassar berinisial OY dan AR melalui sopir jasa pengiriman barang.

Baca Juga :  Resmob Polres Palopo Ringkus Residivis Jambret, Beraksi di Banyak Lokasi dan Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Kapolres Safi’i menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya baru pertama kali bertindak sebagai kurir atau pengedar. Saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu para pemasok yang disebutkan oleh tersangka,” tambah IPTU Majid.

Kapolres Palopo mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan berharap sinergi dengan masyarakat terus ditingkatkan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Palopo. (***)

Follow WhatsApp Channel a24media.web.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN
Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga
Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan
Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia
Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako
Bentrokan di Palopo Berlangsung 11 Menit, Satu Pemuda Tewas
Bupati Luwu Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
Luwu Timur Bersiap Sambut 3.000 Tamu Harkopnas ke-79 Sulsel, Sorowako Jadi Pusat Kegiatan
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:56 WITA

Bupati Luwu Kukuhkan 127 Pejabat Hasil Merger OPD, Tegaskan Penataan Organisasi dan Peningkatan Kinerja ASN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:47 WITA

Dinkes Luwu Terbitkan Surat Edaran Waspada Karhutla dan Kekeringan, Puskesmas Diminta Siaga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:20 WITA

Bupati Luwu Temui Warga Bua, Paparkan Program Prioritas dan Peluang Bantuan Pembangunan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:16 WITA

Kabar Duka, Basri “Gonrong” Mantan Kepala Biro Harian Fajar Palopo Meninggal Dunia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Meriahkan Harkopnas ke-79, Gubernur Sulsel, Menteri Koperasi dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan di Sorowako

Berita Terbaru