Luwu, A24 Media — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu secara resmi menerbitkan surat rekomendasi kepada Bupati Luwu sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, (14/04/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat Balimbing Kalua’, serta masyarakat adat Bolu Bara’ba’. Agenda utama membahas sejumlah persoalan, di antaranya pembebasan lahan, kerusakan lingkungan, serta pemenuhan janji perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, saat dikonfirmasi pada Sabtu, (19/04/2025), membenarkan bahwa rekomendasi telah diterbitkan. “Sudah keluar mi Rekomendasi RDP,” ujarnya singkat.
Rekomendasi yang tertuang dalam surat bernomor 000.15/262/DPRD/IV/2025 tersebut memuat tiga poin utama:
-
Audit Dokumen Pertanahan
DPRD merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Luwu untuk melakukan audit atau investigasi terhadap penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Pemerintah Desa Bolu, Kecamatan Bastem. Dokumen-dokumen tersebut diduga diterbitkan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, namun telah digunakan sebagai dasar pembayaran ganti rugi oleh PT Tiara Tirta Energi. -
Penghentian Aktivitas Perusahaan
Selama proses audit masih berlangsung, DPRD meminta PT Tiara Tirta Energi untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang tengah disengketakan di Desa Bolu, Kecamatan Bastem. -
Penetapan Hasil Audit oleh Pimpinan DPRD
DPRD menegaskan bahwa hasil akhir dari audit atau investigasi tersebut harus ditetapkan secara resmi oleh pimpinan DPRD Kabupaten Luwu.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, S.E., dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kapolres Luwu di Belopa, Inspektorat Kabupaten Luwu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, PT Tiara Tirta Energi, PT Aneka Kontruksi Indonesia (AKI), serta perwakilan masyarakat Balimbing Kalua’ dan masyarakat adat Bolu Bara’ba’.
DPRD berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti guna menjamin kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah terdampak.














Komentar