Luwu, A24 Media — Pemerintah Kabupaten Luwu menetapkan sejumlah kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini disusun sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus penyesuaian dengan kondisi di lapangan.
Dalam keterangannya di ruang kerja, Senin (01/09/2025), Bupati Luwu Patahudding menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami kegelisahan masyarakat dan telah mengambil langkah berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan stabilitas di Kabupaten Luwu,” ujar Patahudding.
Adapun sejumlah kebijakan yang ditetapkan meliputi:
-
Pembebasan PBB-P2 tahun 2025 bagi masyarakat miskin ekstrem dan anggota Legiun Veteran RI.
-
Evaluasi tarif bertahap, khususnya pada objek pajak yang terdampak kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025, serta pembukaan posko pengaduan di 22 kecamatan.
-
Keringanan dan relaksasi pembayaran, termasuk penundaan, penghapusan denda, serta kompensasi bagi wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan, yang akan diakui dalam bentuk pengurangan pada tahun berikutnya.
-
Sosialisasi bersama masyarakat, DPRD, dan perwakilan wajib pajak untuk mencari solusi yang adil dan memperluas pemahaman mengenai manfaat PBB-P2.
-
Peninjauan kembali kenaikan kelas tanah dan NJOP guna menjaga keseimbangan pembangunan dengan kemampuan masyarakat.
Bupati menambahkan, Pemkab Luwu berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas daerah.














Komentar