Luwu, A24Media – Perjalanan panjang perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah kembali menjadi perbincangan setelah dokumen penting yang selama ini tidak diketahui keberadaannya akhirnya diserahkan ke publik.
Momentum tersebut terjadi dalam acara buka puasa bersama yang digelar di kediaman almarhum Syukur Bijak, Senin (09/03/2026). Dalam kesempatan itu, Armin Mustamin Toputiri, yang pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah DPRD Sulawesi Selatan, menyerahkan arsip perjuangan yang selama 14 tahun ia simpan.
Dokumen setebal sekitar 200 halaman itu diberikan kepada Bupati Luwu Patahudding, Ketua DPRD Luwu Gazali Hidayat, serta tokoh pemuda Walmas yang juga dikenal sebagai pejuang Luwu Tengah, Muh. Dhevi Bijak.
Perjuangan yang Hampir Tuntas
Dalam penyampaiannya di hadapan masyarakat Walmas, Armin menjelaskan bahwa upaya pembentukan Luwu Tengah sebenarnya pernah mencapai tahap yang sangat maju sebelum akhirnya tertahan akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat.
Menurutnya, seluruh tahapan administratif pada waktu itu hampir rampung, bahkan sebagian dokumen strategis sudah berada pada level pembahasan nasional.
“Di dalam berkas ini terdapat dokumen lengkap mulai dari rekomendasi Bupati Luwu hingga Amanat Presiden terkait Calon Daerah Otonomi Baru Luwu Tengah. Bahkan draf rancangan undang-undangnya juga sudah tersedia dan tinggal menunggu proses pembahasan lebih lanjut sebelum moratorium diberlakukan,” ujar Armin.
Alasan Dokumen Disimpan Bertahun-tahun
Armin mengungkapkan, selama bertahun-tahun dokumen tersebut sengaja tidak ia publikasikan karena adanya dinamika politik pada masa itu. Ia menilai perbedaan kepentingan dan saling klaim antar pihak justru berpotensi memperkeruh situasi dan menghambat perjuangan pemekaran.
Ia baru memutuskan menyerahkan arsip tersebut saat ini karena melihat isu pembentukan Luwu Tengah mulai kembali dibicarakan dalam konteks pengembangan wilayah Luwu Raya.
“Saya ingin dokumen ini menjadi pegangan bagi semua pihak agar perjuangan ini tidak berhenti di tengah jalan,” katanya.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Luwu
Bupati Luwu, Patahudding, menyambut positif kemunculan dokumen yang selama ini disebut-sebut tidak lagi diketahui keberadaannya.
Ia menilai dokumen tersebut bisa menjadi dasar penting untuk menelusuri kembali tahapan perjuangan pembentukan Luwu Tengah yang sempat terhenti.
“Selama ini banyak spekulasi mengenai keberadaan berkas tersebut. Dengan munculnya dokumen ini, kita memiliki referensi yang jelas untuk melanjutkan aspirasi masyarakat Walmas,” kata Patahudding.
Isi Pokok Dokumen
Arsip yang diserahkan Armin Mustamin diketahui memuat sejumlah dokumen penting, di antaranya:
- Rekomendasi awal Bupati Luwu terkait pembentukan Luwu Tengah
- Amanat Presiden mengenai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)
- Naskah Rancangan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Luwu Tengah
- Kajian akademik dan data kelayakan wilayah
- Catatan keterlibatan sejumlah tokoh dalam proses perjuangan pemekaran wilayah
Kemunculan kembali dokumen tersebut dinilai menjadi bagian penting dari perjalanan panjang aspirasi masyarakat wilayah Walmas untuk membentuk daerah otonomi baru. (*)















Komentar