Luwu, A24Media – Sebanyak 42 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Luwu dipastikan akan menunaikan ibadah haji pada musim 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keberangkatan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat terkait kuota haji nasional tahun berjalan.
Pelaksana Tugas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Luwu, Andi Tenriwangi, mengungkapkan bahwa komposisi jemaah tahun ini terdiri dari berbagai kategori, yakni 25 jemaah reguler, 11 jemaah lanjut usia (lansia), 4 pendamping lansia, serta 2 jemaah mutasi.
“Total keseluruhan ada 42 jemaah, ditambah dua petugas yang akan mendampingi, yaitu ketua kloter 42 dan petugas PHD,” jelasnya, Kamis (26/03/2026).
Ia menjelaskan, seluruh jemaah asal Luwu tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 42 bersama jemaah dari Kabupaten Bantaeng dan Bone. Jumlah total jemaah dalam kloter tersebut mencapai 345 orang, terdiri dari 335 orang dari Luwu dan Bantaeng serta 10 orang dari Bone.
Rencananya, para CJH akan diberangkatkan menuju Makassar pada 18 Mei 2026, sebelum akhirnya terbang ke Tanah Suci pada 20 Mei 2026.
Sebagai bagian dari persiapan kesehatan, para jemaah dijadwalkan menjalani vaksinasi polio pada 28 Maret 2026. Andi Tenriwangi memastikan seluruh proses administrasi telah diselesaikan dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan kelancaran proses pemberangkatan.
“Untuk dokumen semuanya sudah lengkap, dan kami tetap menjalin kerja sama lintas instansi untuk kelancaran keberangkatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada awalnya Kabupaten Luwu tidak mendapatkan alokasi kuota haji tahun ini. Namun, melalui kebijakan pemerintah pusat, jemaah cadangan yang telah melunasi biaya haji pada tahun 2024 dan melakukan pembaruan data pada Desember 2025 diberikan kesempatan untuk berangkat pada 2026.
“Ini merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional, sehingga jemaah cadangan yang memenuhi syarat dapat diberangkatkan tahun ini,” tambahnya.
Sementara itu, jumlah jemaah reguler yang semula tercatat 27 orang mengalami pengurangan menjadi 25 orang. Hal ini disebabkan dua calon jemaah tidak memenuhi persyaratan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Diketahui, masa tunggu haji di Kabupaten Luwu saat ini mencapai sekitar 26 tahun.














Komentar