LUWU, A24Media – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu merekomendasikan pembukaan akses jalan menuju Rante Balla yang telah ditutup lebih dari sepekan akibat sengketa lahan. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM), pasokan logistik, serta aktivitas masyarakat dan perusahaan di wilayah yang tidak masuk dalam objek sengketa.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu, Jumat (16/10/2026). Rapat itu dihadiri Bupati Luwu, Kapolres Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, serta Kepala Staf Kodim (Kasdim) yang mewakili Dandim. Pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi atas pemalangan jalan menuju Rante Balla yang berdampak terhadap mobilitas warga dan kegiatan ekonomi.
Meski sejumlah unsur pemerintah dan aparat hadir, pertemuan belum berhasil mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa. Perwakilan kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla tidak menghadiri rapat tersebut.
Pimpinan DPRD Luwu, Andi Mammang, menegaskan bahwa pembukaan akses jalan perlu segera dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan harus berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat lainnya yang membutuhkan akses jalan untuk bekerja, menjalankan usaha, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam catatan resmi rekomendasi Komisi I DPRD Luwu, ditegaskan bahwa upaya memperjuangkan hak atas tanah tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat lain untuk bekerja dan berusaha.
DPRD juga mengingatkan bahwa pemalangan jalan yang berlangsung berkepanjangan berpotensi memicu konflik horizontal serta mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan di Kabupaten Luwu. Karena itu, pembukaan akses akan dikoordinasikan bersama unsur Forkopimda dengan mengedepankan langkah persuasif dan sesuai prosedur hukum.
Selain mendesak pemulihan akses, Komisi I DPRD Luwu menegaskan penghormatan terhadap rekomendasi Komisi III DPR RI terkait penyelesaian persoalan lahan. Namun, penghentian aktivitas selama proses penyelesaian sengketa harus dibatasi pada lokasi yang benar-benar menjadi objek sengketa.
Artinya, kegiatan masyarakat maupun perusahaan di luar wilayah yang disengketakan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum. DPRD menilai rekomendasi Komisi III DPR RI tidak semestinya dijadikan dasar untuk memblokade jalan menuju wilayah yang tidak termasuk dalam objek sengketa.
Dampak pemalangan juga menjadi perhatian DPRD, khususnya terhadap para pekerja dan pelaku usaha yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kelancaran akses tersebut.
Komisi I meminta PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama perusahaan kontraktor melakukan pendataan terhadap pekerja yang terdampak serta menyiapkan langkah mitigasi. Upaya ini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan pekerja dirumahkan hingga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terganggunya kegiatan operasional.
Pemerintah daerah turut didorong mengambil langkah perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor transportasi, pemasok, serta usaha lokal lainnya yang berpotensi mengalami kerugian apabila penutupan akses terus berlangsung.
Komisi I DPRD Luwu mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan intimidasi maupun provokasi yang dapat memperkeruh situasi. Penyelesaian sengketa diharapkan dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, ATR/BPN, PT Masmindo Dwi Area, dan perwakilan masyarakat.
DPRD menekankan bahwa penyelesaian persoalan Rante Balla harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta keberlangsungan investasi yang beroperasi sesuai aturan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa lahan diharapkan dapat berjalan tanpa memperpanjang gangguan terhadap distribusi BBM, mobilitas warga, dan kegiatan ekonomi di Kabupaten Luwu.














Komentar