Palopo, A24 Media – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pemuda asal Kabupaten Luwu.
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Kompleks BTP Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Jumat (16/05/2025) sore sekitar pukul 17.30 WITA.
Kedua tersangka berinisial MA (20), warga Desa Tana Rigella, dan RR (22), warga Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi peredaran narkotika di kawasan ini. Hasilnya, dua tersangka diamankan dengan barang bukti yang cukup,” jelas Iptu Abdul Majid, perwira Sat Resnarkoba Polres Palopo.
Saat penggerebekan, keduanya berada di dalam rumah milik seorang warga bernama M. Yusri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni Sabu seberat 1,61 gram dalam saku celana MA, Sabu 0,34 gram di lantai yang diakui milik RR, Pipet plastik, Dua unit handphone
Dari pengakuan tersangka, MA mengaku mendapatkan sabu seberat 10 gram dari seorang pria bernama Addi melalui komunikasi WhatsApp (+63-946-163-2006) pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025. Sabu tersebut diterima dengan sistem tempel di Jalan Imbara, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.
Sebagian sabu dikonsumsi sendiri, sementara sisanya diperjualbelikan atas perintah Addi melalui media sosial Instagram menggunakan akun @palopoanonymous_act dan @tub4tubs.act. Pembayaran dilakukan via transfer DANA, dengan metode pengiriman alamat melalui Google Maps setelah pembayaran dikonfirmasi.
Polisi saat ini masih memburu Addi yang diduga sebagai pemasok utama jaringan narkoba ini. Sementara MA dan RR telah dibawa ke Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Kami terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Palopo.














Komentar