Palopo, A24 Media – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu.
Rapat evaluasi yang berlangsung di Gedung Opu Daeng Risaju, Rabu (20/08/2025), dihadiri Wakil Wali Kota Palopo, DR. Akhmad Syarifuddin, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Ketua Bawaslu Palopo, Khaeranah, serta sejumlah unsur Forkopimda dan perwakilan partai politik.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin menegaskan pentingnya evaluasi sebagai sarana perbaikan agar pelaksanaan pilkada ke depan berjalan lebih baik dan lancar.
Ia juga menyampaikan bahwa bersama Wali Kota Palopo, pihaknya akan fokus melakukan konsolidasi untuk memastikan program prioritas serta arah kebijakan tahun 2025 dapat segera dijalankan.
“Pekerjaan rumah kita cukup banyak, terutama di tengah instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi. Kondisi fiskal memang terbebani warisan pemerintahan sebelumnya, namun kami optimistis dapat melewati fase ini. InsyaAllah, Palopo akan berkembang menjadi kota maju,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan segera dilaporkan. Langkah itu dinilai krusial untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait pelayanan publik yang dinilai masih lambat dan belum efisien.
Evaluasi ini diharapkan menjadi masukan sekaligus role model dalam pelaksanaan demokrasi yang lebih baik di Palopo. Akhmad Syarifuddin juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga koordinasi dan sinergi demi memperkuat tata kelola pemerintahan serta mewujudkan Palopo sebagai episentrum pembangunan di Luwu Raya.
Adapun materi evaluasi turut melibatkan Polres Palopo dan Kejaksaan Negeri Palopo. Hasil yang diharapkan adalah penyelenggaraan pilkada sesuai jadwal dan tahapan tanpa adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi yang berujung pada PSU.














Komentar